A. Pendahuluan
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara
penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai
obat. Ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian, maka dapat
dikatakan bahwa ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art
of drug compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep dari dokter.
Penyediaan obat-obatan disini
mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan.
Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa
ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang
ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi dan farmakologi.
Pada waktu seseorang mulai terjun
masuk kedalam pendidikan kefarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya
untuk melayani masyarakat dalam hal :
- Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan
bermutu.
- Pengaturan dan pengawasan distribusi
obat-obatan yang beredar di masyarakat.
- Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.
Mempelajari resep berarti mempelajari
penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si sakit. Seseorang akan sakit bila
mendapatkan serangan dari bibit penyakit, sedangkan bibit tersebut telah ada
semenjak diturunkannya manusia pertama.
B. Sejarah
Kefarmasi
Ilmu resep sebenarnya telah ada dikenal yakni
semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul
peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha
masyarakat untuk melakukan usaha pencegahan terhadap penyakit.
Ilmuwan- ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan
farmasi dan kedokteran adalah :
-
Hipocrates
(460-370), adalah dokter Yunani yang
memperkenalkan farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Dan Hipocrates disebut
sebagai Bapak Ilmu Kedokteran
-
Dioscorides
(abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli botani Yunani, merupakan orang pertama
yang menggunakan tumbuh- tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Karyanya De
Materia Medica. Obat-obatan yang dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot,
Hyosyamus dan Cinnamon.
-
Galen
(130-200 setelah Masehi), adalah dokter
dan ahli farmasi bangsa Yunani. Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan
yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.
-
Philipus
Aureulus Theopratus Bombatus Van Hohenheim (1493-1541 setelah masehi), Adalah
seorang dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut dirinya Paracelcus , sangat besar pengaruhnya
terhadap perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan
zat kimia sebagai obat internal.
Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan yang
sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun 1797 telah berdiri sekolah
farmasi yang pertama di perancis dan
buku tentang farmasi mulai diterbitkan dalam beberapa bentuk antara lain buku
pelajaran, majalah, Farmakope maupun komentar. Kemajuan di Perancis ini diikuti
oleh negara Eropa yang lain, misalnya
Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di Amerika sekolah farmasi pertama
berdiri pada tahun 1821 di Philadelphia.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka
ilmu farmasipun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih
khusus, tetapi saling berkaitan, misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika
dan kimia farmasi.
Perkembangan farmasi di Indonesia sudah dimulai
semenjak zaman Belanda, sehingga buku pedoman maupun undang-undang yang berlaku
pada waktu itu berkiblat pada negeri Belanda. Setelah kemerdekaan, buku pedoman
maupun undang-undang yang dirasa masih cocok tetap dipertahankan, sedangkan
yang tidak sesuai lagi dihilangkan.
Pekerjaan kefarmasian terutama pekerjaan meracik
obat-obatan dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh Asisten Apoteker di bawah
pengawasan Apoteker. Bentuk apotek yang pernah ada di Indonesia ada 3 macam :
apotek biasa, apotek darurat dan apotek dokter.
Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari
mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku
resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku
Farmakope (berasal dari kata “Pharmacon” yang berarti racun/obat dan “pole”
yang berarti membuat). Buku ini memuat
persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa
ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Hampir setiap negara mempunyai buku farmakope
sendiri, seperti :
·
Farmakope Indonesia milik
negara Indonesia
·
United State Pharmakope ( U.S.P
) milik Amerika
·
British Pharmakope ( B.P )
milik Inggris
·
Nederlands Pharmakope milik
Belanda
Pada farmakope-farmakope tersebut ada
perbedaan dalam ketentuan, sehingga menimbulkan kesulitan bila suatu resep dari
negara A harus dibuat di negara B. Oleh karena itu badan dunia dalam bidang
kesehatan, WHO ( world health organization ) menerbitkan buku Farmakope
Internasional yang dapat disetujui oleh semua anggotanya. Tetapi sampai
sekarang masing-masing negara memegang teguh farmakopenya.
Sebelum Indonesia mempunyai farmakope, yang berlaku adalah farmakope
Belanda. Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan buku farmakope yang
pertama, dan semenjak itu farmakope Belanda dipakai sebagai referensi saja.
Buku-buku farmasi yang
dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :
·
Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei
1962
·
Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit tanggal
20 Mei 1965
·
Formularium Indonesia ( FOI ) terbit 20 Mei 1966
·
Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
·
Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
·
Formularium Nasional terbit 12 Nopember 1978
·
Farmakope Indonesia III terbit 9 Oktober 1979
·
Farmakope Indonesia IV terbit 5 Desember 1995
C. Farmakope
Farmakope
memuat persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan,
serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Ketentuan Umum
Farmakope Indonesia IV
Farmakope edisi
terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah
Farmakope Indonesia edisi Empat. Judul tersebut dapat disingkat menjadi
Farmakope Indonesia edisi IV atau FI IV. Jika digunakan istilah FI tanpa
keterangan lain selama periode berlakunya Farmakope Indonesia ini, maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua
suplemennya.
Bahan dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang
memenuhi persyaratan dalam monografi Farmakope untuk masing-masing bahan yang
bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.
Air yang digunakan sebagai bahan dalam
sediaan resmi harus memenuhi persyaratan untuk air, air untuk injeksi atau
salah satu bentuk steril air yang tercantum dalam monografi dalam FI ini. Air
yang dapat diminum dan memenuhi persyaratan air minum yang diatur oleh
pemerintah dapat digunakan dalam memproduksi sediaan resmi.
Bahan resmi harus dibuat sesuai dengan
prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua
persyaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
Apabila monografi suatu sediaan memerlukan
bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan
tersebut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum digunakan, asalkan
adanya air atau zat lain yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang
ditetapkan.
Bahan Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan
resmi tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan kecuali secara khusus
diperkenankan dalam monografi. Apabila diperkenankan pada penandaan harus
tertera nama dan jumlah bahan tam-bahan tersebut.
Kecuali dinyatakan lain dalam monografi
atau dalam ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar,
penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap dan pembawa dapat ditambahkan
ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan
maupun untuk memudahkan pembuatan. Bahan tambahan tersebut dianggap tidak
sesuai dan dilarang digunakan, kecuali :
1.
bahan
tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan
2.
tidak
melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3.
tidak
mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
4.
tidak
mengganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.
Udara didalam wadah sediaan resmi dapat
dikeluarkan atau diganti dengan karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain
yang sesuai. Gas tersebut harus dinyatakan pada etiket kecuali dinyatakan lain
dalam monografi.
Tangas Uap.
Jika dinyatakan penggunaan tangas uap,
yang dimaksud adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga digunakan
pamanas lain yang dapat diatur hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.
Tangas Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air,
tanpa menyebutkan suhu tertentu, yang dimaksud adalah tangas air yang mendidih kuat.
Larutan.
Kecuali dinyatakan lain, larutan untuk
pengujian atau penetapan kadar dibuat dengan air sebagai pelarut.
Pernyataan
1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat
padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya
hingga volume akhir 10 bagian volume.
Pernyataan 20 : 5 : 2 mempunyai arti beberapa cairan dengan
perbandingan volume seperti yang disebutkan, dicampur.
Bobot Jenis
Kecuali dinyatakan lain, bobot jenis
adalah perbandingan bobot zat diudara pada suhu 25 o terhadap bobot air dengan volume sama pada
suhu 25 o
Suhu
Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di
dalam Farmakope dinyatakan dalam derajat celcius dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 o.
Jika dinyatakan suhu kamar terkendali , yang dimaksud adalah suhu 15 o
dan 30 o
Air
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud
dengan air dalam pengujian dan penetapan
kadar adalah air yang dimurnikan.
Pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai sifat zat
secara umum terutama meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau dan untuk beberapa
hal dilengkapi dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk
dijadikan petunjuk dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan.
Pernyataan dalam pemerian tidak cukup kuat
dijadikan syarat baku, tetapi meskipun demikian secara tidak langsung dapat
membantu dalam penilaian pendahuluan terhadap mutu zat yang bersangkutan.
Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam
farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :
Istilah kelarutan
|
Jumlah bagian pelarut yang
diperlukan untuk melarutkan satu bagian zat.
|
Sangat mudah larut
Mudah larut
Larut
Agak sukar larut
Sukar larut
Sangat sukar larut
Praktis tidak larut
|
Kurang dari 1
1 sampai 10
10 sampai 30
30 sampai 100
100 sampai 1000
1000 sampai 10.000
lebih dari 10.000
|
Wadah dan
Penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh
mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya baik secara kimia maupun secara
fisika, yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya
hingga tidak memenuhi persyaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah
yang tertera di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang digunakan dalam
penyerahan obat oleh apoteker.
Kemasan tahan
rusak
Wadah
suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga,
kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep dokter , harus
disegel sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak
segel.
Wadah tidak
tembus cahaya
Wadah tidak tembus cahaya harus dapat
melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai
sifat menahan cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut .
Wadah yang bening dan tidak berwarna atau
wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi
pembungkus yang buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan bahwa
pembungkus buram diperlukan sampai isi dari wadah habis karena diminum atau
digunakan untuk keperluan lain.
Jika dalam monografi dinyatakan
“Terlindung dari cahaya “ dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah
tidak tembus cahaya.
Wadah tertutup
baik
Wadah tertutup baik harus melindungi isi
terhadap masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan bahan selama penanganan , pengangkutan,
penyimpanan dan distribusi.
Wadah tertutup
rapat
Harus melindungi isi terhadap masuknya
bahan cair , bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair
atau menguapnya bahan selama pena-nganan , pengangkutan dan distribusi dan
harus dapat ditutup rapat kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan
wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.
Wadah tertutup
kedap
Harus dapat mencegah menembusnya udara
atau gas selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah satuan
tunggal
Digunakan untuk produk obat yang
dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosis tunggal yang harus digunakan segera
setelah dibuka. Wadah atau pembung-kusnya
sebaiknya dirancang sedemikian rupa, hingga dapat diketahui apabila
wadah tersebut pernah dibuka. Tiap wadah
satuan tunggal harus diberi etiket yang menye-butkan identitas, kadar atau
kekuatan, nama produsen, nomor batch dan tanggal ka-daluarsa.
Wadah dosis
tunggal
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan
untuk bahan yang hanya digunakan secara parenteral.
Wadah dosis
satuan
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan
yang digunakan bukan secara parenteral dalam doosis tunggal, langsung dari
wadah.
Wadah satuan
ganda
Adalah wadah yang memungkinkan dapat
diambil isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau
kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.
Wadah dosis
ganda
Adalah wadah satuan ganda untuk bahan yang
digunakan hanya secara parenteral
Suhu penyimpanan
Dingin
|
adalah suhu tidak lebih dari 8o
Lemari pendingin memiliki suhu antara 2o
dan 8o sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu antara - 20o dan -10o
|
Sejuk
|
adalah suhu antara 8o dan 15o.
Kecuali dinyatakan lain harus disimpan
pada suhu sejuk dapat disimpan di
dalam lemari pendingin
|
Suhu kamar
|
adalah suhu pada ruang kerja.
Suhu kamar terkendali adalah suhu yang
diatur antara 15 o dan 30o
|
Hangat
|
adalah suhu antara 30o dan 40
o
|
Panas berlebih
|
adalah suhu di atas 40o
|
Penandaan
Bahan dan sediaan yang disebutkan dalam
farmakope harus diberi penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Persen
-
Persen
bobot per bobot ( b/b) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau
campuran,.
-
Persen
bobot per volume ( b/v) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan,
sebagai pelarut dapat digunakan air atau pelarut lain.
-
Persen
volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Pernyataan
persen tanpa penjelasan lebih lanjut untuk campuran padat atau setengah padat,
yang dimaksud adalah b/b, untuk larutan dan suspensi suatu zat padat dalam
cairan yang dimaksud adalah b/v , untuk larutan cairan di dalam cairan yang
dimak-sud adalah v/v dan untuk larutan gas dalam cairan yang dimaksud adalah
b/v.
Daluarsa
Adalah waktu yang menunjukkan batas
terakhir obat masih memenuhi syarat baku. Daluarsa dinyatakan dalam bulan dan
tahun, harus dicantumkan dalam etiket.
D. Obat
dan Sediaan
Pengertian Obat Secara Umum
Obat ialah semua bahan
tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun
luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau
bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa,
mencegah , mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala
penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan,
untuk memperelok badan atau bagian badan
manusia.
Pengertian Obat
Secara Khusus
1
|
Obat Jadi
|
Yakni obat dalam keadaan murni atau
campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau
bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
2
|
Obat Patent
|
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang
terdaftar atas nama si pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam
bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
|
3
|
Obat Baru
|
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat,
baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya
lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal
sehingga tidak diketahui khasiat dan
kegunaannya.
|
4
|
Obat Asli
|
Yakni obat yang didapat langsung dari
bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman
dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
|
5
|
Obat Esensial
|
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk
pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat
Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
|
6
|
Obat Generik
|
Adalah obat dengan nama resmi yang
ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang
dikandungnya.
|
Penggolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1.
Menurut kegunaannya obat dapat dibagi
:
a). untuk menyembuhkan
(terapeutic)
b).
untuk mencegah (prophylactic)
c).
untuk diagnosa (diagnostic)
2.
Menurut cara penggunaan obat dapat
dibagi :
a). Medicamentum ad usum internum
(pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda
etiket putih
b). Medicamentum ad usum externum
(pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan
diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran
mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.
3.
Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
a). Lokal,
adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang
digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan
cream
b). Sistemis, adalah obat yang
didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain – lain.
4.
Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a). Obat narkotika (obat bius),
merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
b). Obat Psikotropika (obat
berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan,
mengubah pikiran/perasaan / kelakuan orang.
c). Obat keras adalah semua obat yang :
§ mempunyai takaran maksimum atau yang
tercantum dalam daftar obat keras.
§ diberi tanda khusus lingkaran bulat
berwarna merah dengan garis tepi
berwarna hitam dengan huruf K
yang menyentuh garis tepi.
§ obat baru , kecuali dinyatakan Departemen
Kesehatan tidak membahayakan
§ semua sediaan parenteral
d). Obat Bebas Terbatas adalah obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep
dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6)
e). Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan
tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan
garis tepi berwarna hitam.
Sumber Obat
Obat yang kita
gunakan ini berasal dari berbagai sumber antara lain :
1.
Tumbuhan
(flora, nabati), seperti digitalis folium, kina, minyak jarak.
2.
Hewan
(fauna, hayati) seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.
3.
Mineral
(pertambangan) seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.
4.
Sintetis
(tiruan/buatan) seperti kamfer sintetis, vitamin C
5.
Mikroba
seperti antibiotik penicillin dari Penicillium notatum.
Dari sumber-sumber
ini supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan
masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan sediaan galenis. Contoh :
Simplisia
|
Preparat
Kimia
|
Preparat
Galenis
|
Belladonnae
herba
|
Atropin sulfas
Scopolamini
hydrobromidum
|
Belladonna
extractum
Belladonnae
tinctura
|
Opium
|
Morphini
hydrochloridum
Codeini
Hydrochloridum
|
Opii extractum
Opii tinctura
|
E. Resep
Pengertian
Resep
Resep adalah permintaan
tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola
apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep
disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang
tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu
resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/
yang artinya recipe (ambilah).
Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya
resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
§ Nama, alamat dan nomor izin praktek
dokter, dokter gigi atau dokter hewan
§ Tanggal penulisan resep, nama setiap obat
atau komposisi obat
§ Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan
resep
§ Tanda tangan atau paraf dokter penulis
resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Nama pasien, jenis hewan, umur, serta
alamat/pemilik hewan
§ Tanda seru dan paraf dokter untuk resep
yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Contoh bentuk resep
dokter adalah sebagai berikut :
Dr. S.H.
Pudjihadi
DSP/50005/03.P/75B
|
|||
Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta, Telp. 45011
Jam bicara 3 - 5 sore
Hari Senin , Rabu, Jum’at
|
|||
Jakarta, 20 Mei 2000
|
|||
R/
|
Extr. Bellad
|
120 mg
|
|
|
HCl Ephed.
|
300 mg
|
|
|
C.T.M
|
50 mg
|
|
|
Doveri Pulv.
|
3
|
|
|
O.B.H
|
300 ml
|
|
|
m.f. potio
|
|
|
|
s.t.d.d. C
|
|
|
Paraf
dokter
|
|||
Pro
|
: Halimah
|
||
Umur
|
: 7 tahun
|
||
Alamat
|
:
Jl. A. Yani 57 Surabaya.
|
||
Pembagian suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal
dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan
pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3). Paraf/tanda
tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
4). Tanda
buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama
obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah
dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan
(terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari
segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara
pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan
pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes
No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan
pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora =
berbahaya bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker
harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat
diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan ditulis berapa kali
resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep dapat dilayani 1 + 3
kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang mengandung narkotika,
tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep baru.
Komponen
Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi
atas :
1). Remidium
Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium
Ajuvans, adalah obat yang menunjang
bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat
tambahan yang digunakan untuk
memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai
berikut :
a.
|
Corrigens Actionis,
|
digunakan untuk memperbaiki kerja zat
berkhasiat utama.
Contohnya pulvis doveri terdiri dari
kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat
berkhasiat utama menyebabkan orang
sukar buang air besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja opii pulvis tsb.
|
b.
|
Corrigens Odoris,
|
digunakan untuk memperbaiki bau dari
obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
|
c.
|
Corrigens Saporis,
|
digunakan untuk memperbaiki rasa obat.
Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit
rasanya.
|
d.
|
Corrigens Coloris,
|
digunakan untuk memperbaiki warna obat .
Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.
|
e.
|
Corrigens Solubilis,
|
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari
obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat KI / NaI
|
4). Constituens
/ Vehiculum / Exipiens,
merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai
sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok.
Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan
obatnya.
R/ Sulfadiazin 0,500 -
Remidium Cardinale
Bic,
Natric 0,300 -
Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 -
Corrigens Saporis
Lact. 0,200
- Constituens
Mf.
Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p.
I
Pro
: Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik,
selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat
:
1). Nama
dan alamat apotik
2). Nama
dan nomer izin apoteker pengelola apotik.
3). Tanda
tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur) untuk
obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan,
pada resep dengan tanda ITER …X diberi
tanda detur orig / detur …..X
5). Nomor
resep dan tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTIK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta - Telp. 378945
APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK
.....................................................
|
Salinan resep No :
259
Dari dokter : Joko Susilo
Ditulis tanggal : 5 Nofember 2001
Pro : Nn. Andriani
R/ Amoxycillin 500
No. XII
S.3.d.d.I ----- det
R/
Ponstan FCT No. XII
S.p.r.n. I
-----ne det
Jakarta,
5 Nofember 2001
Cap apotik pcc
Tanda tangan
APA
|
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif. Apabila Apoteker
Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau
pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh
Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan
status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh
diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita,
penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang
menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila
diper-lukan untuk suatu perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur
resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan
resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang
mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan
melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara
dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik
bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan
resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah
ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan
sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi
penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya tercantum
tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh
diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir
Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep
baru dari dokter.
F. Dosis
Pengertian Dosis
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis
adalah dosis maksimum, yaitu dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui
mulut, injeksi subkutis dan rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis
lazim, dalam Farmakope edisi III tercantum dosis lazim untuk dewasa juga untuk
bayi dan anak. Umumnya merupakan petunjuk dan tidak mengikat.
Definisi dosis (takaran)
suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau
diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun
obat luar. Ketentuan Umum FI edisi III
mencantumkan 2 dosis yakni :
1). Dosis
Maksimal ( maximum), berlaku untuk pemakaian sekali dan
sehari. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan
dengan membubuhi tanda seru dan paraf dokter penulisan resep, diberi garis
dibawah nama obat tersebut atau banyaknya obat hendaknya ditulis dengan huruf
lengkap.
2). Dosis
Lazim (Usual Doses),
merupakan petunjuk yang tidak mengikat tetapi digunakan sebagai pedoman umum
(dosis yang biasa / umum digunakan).
Macam – Macam Dosis
Ditinjau dari dosis
(takaran) yang dipakai, maka dapat dibagi sebagai berikut :
1).
|
Dosis
terapi
|
adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan si sakit.
|
2).
|
Dosis maksimum
|
adalah
dosis (takaran) yang terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk
pemakaian sekali dan sehari tanpa
membahayakan.
|
3).
|
L.D.50
|
adalah
dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 50%
hewan percobaan.
|
4).
|
L.D.100
|
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan
kematian pada 100 % hewan percobaan
|
Daftar
dosis maksimal menurut
FI digunakan untuk orang dewasa berumur
20 - 60 tahun, dengan berat badan 58 – 60 kg. Untuk orang yang sudah berusia
lanjut dan pertumbuhan fisiknya sudah mulai menurun, maka pemberian dosis lebih
kecil dari pada dosis dewasa.
Perbandingan dosis
orang usia lanjut terhadap
dosis dewasa :
Umur
|
Dosis
|
60-70 tahun
|
4/5
x dosis dewasa
|
70-80 tahun
|
¾ x dosis dewasa
|
80-90 tahun
|
2/3 x
dosis dewasa
|
90 tahun keatas
|
½ x dosis dewasa
|
Dosis untuk
wanita hamil
Untuk wanita hamil yang peka
terhadap obat-obatan sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan
untuk beberapa obat yang dapat
mengakibatkan abortus dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat
diserap oleh bayi melalui ASI. Untuk
anak dibawah 20 tahun mempunyai perhitungan khusus.
Dosis untuk anak dan bayi
Respon tubuh anak dan bayi terhadap
obat tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan menetapkan
dosis memang tidak mudah karena harus diperhitungkan beberapa faktor, antara
lain umur, berat badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat,
ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien, kasus penyakit, jenis obatnya juga
faktor toleransi, habituasi, adiksi dan sensitip.
Aturan pokok untuk
memperhitungkan dosis untuk anak tidak
ada, karena itu beberapa tokoh mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan
umur, bobot badan dan luas permukaan (body surface ) . Sebagai patokan dapat
kita ambil salah satu cara sebagai berkut :
Menghitung Dosis
Maksimum Untuk Anak
(1) Berdasarkan Umur.
- Rumus YOUNG :
x dosis maksimal dewasa, dimana n adalah umur
dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus DILLING :
x dosis maksimal dewasa, dimana n adalah umur
dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus
FRIED : x dosis maksimal dewasa, n adalah umur bayi
dalam bulan
(2) Berdasarkan Berat Badan (BB)
- Rumus CLARK (Amerika) :
Berat badan anak dalam kg
x dosis maksimal dewasa
150
|
atau
Berat Badan
Anak dalam pound x dosis maksimal dewasa 68
|
-
Rumus Thermich ( Jerman ) :
Berat Badan Anak dalam kg x
dosis maksimal dewasa 70
|
Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk
obat luar yaitu :
Naphthol, guaiacol, kreosot
|
untuk kulit
|
Sublimat
|
untuk mata
|
Iodoform
|
untuk obat pompa
|
Dosis maksimum gabungan
Bila dalam resep terdapat lebih dari
satu macam obat yang mempunyai kerja bersamaan/searah, maka harus dibuat dosis
maksimum gabungan. Dosis maksimum gabungan dinyatakan tidak lampau bila :
pemakaian 1 kali zat A + pemakaian 1
kali zat B, hasilnya kurang dari 100 %, demikian pula pemakaian 1 harinya.
Contoh obat yang memiliki DM gabungan : Atropin Sulfas dengan Extractum
Belladonnae, Pulvis Opii dengan Pulvis Doveri, Coffein dengan Aminophyllin,
Arsen Trioxyda dengan Natrii Arsenas dan lain-lain
Dosis dengan pemakaian berdasar jam, contohnya s.o.t.h. (setiap tiga jam)
(1) Menurut
FI edisi II untuk pemakaian sehari dihitung :
X = X = 8 kali minum dalam sehari semalam
(2)
Menurut
Van Duin :
+ 1 X
= + 1 = 6
kali minum obat untuk sehari semalam, kecuali untuk antibiotika dan sulfonamida
dihitung 24 jam (seperti rumus dari FI. II)
Dosis untuk larutan mengandung sirup jumlah besar
Harus diperhatikan didalam obat minum
yang mengandung sirup dalam jumlah besar yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih
dari 1/6 bagian, BJ larutan akan berubah
dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak akan sama dengan volume
larutan.
Pengenalan Pertimbangan Dosis
Selain dosis maksimal kita juga
mengenal dosis lazim yaitu dosis suatu obat yang dapat
diharapkan menimbulkan efek pada
pengobatan orang dewasa yang sesuai
dengan gejalanya. Rentangan dosis lazim suatu obat menunjukkan kisaran
kuantitatif atau jumlah obat yang
dapat ditentukan dalam
pengobatan biasa . Pemakaian
diluar dosis lazim
(kurang atau lebih) menyebabkan suatu permasalahan . Misalnya kuman menjadi kebal atau penyakit tidak sembuh.
Dalam Farmakope Indonesia edisi
III dicantumkan dosis lazim untuk orang
dewasa dan dosis lazim untuk bayi dan anak-anak
Selain dinyatakan dalam umur, dosis lazim juga bisa dihitung berdasarkan
berat badan pasien mengingat beberapa pasien ada yang tidak sesuai antara umur
dan berat badannya.
Untuk obat-obat tertentu, dosis awal atau pemakaian pertama kadang jumlahnya
besar, hal tersebut mungkin dibutuhkan untuk tercapainya konsentrasi obat yang diinginkan dalam darah atau jaringan,
kemudian dilanjutkan dengan dosis perawatan. Dosis lazim memberi kita sejumlah
obat yang cukup tapi tidak berlebih untuk menghasilkan suatu efek terapi.
Obat-obat paten
yang dijual di apotik pada umumnya sudah tersedia dalam dosis lazimnya, sehingga
memudahkan tenaga kesehatan (dokter/farmasis) untuk menentukan besarnya dosis
lazim untuk orang dewasa maupun anak. Contohnya CTM tablet (4 mg/tablet),
Dexamethason tablet ( 0,5
mg/tablet), Prednison tablet (5 mg/tablet), Ampisillin kapsul (250 mg/kapsul atau 500 mg/kapsul),
Ampisillin sirup (125 mg/cth) dan lain – lain.
Mengapa kita perlu mempertimbangkan
dosis obat, bila dosis maximalnya tidak lampau ?
Hal tersebut perlu dipertimbangkan karena
beberapa macam obat DM nya tidak lampau
tetapi dianggap tidak lazim. Misalnya
dosis maximal CTM 40 mg per hari,
sedangkan dosis lazimnya 6-16 mg /hari. Bila pasien minum CTM tablet 3 kali sehari 2 tablet, dosis maksimalnya
belum dilampaui, tetapi dianggap tidak lazim karena efek terapi sudah dapat
dicapai cukup dengan pemberian 3 kali sehari 1 tablet.
go on farmasis :)