Perkenalkan

Foto saya
Seorang mahasiswi di pharmacy academy Al-Fatah Bengkulu. I'm Not Perfect But I'm Limited Edition \(´ー`)┌ Semoga sesuatu yang ditulis di laman ini bisa membantu kawan-kawan semua, jangan lupa tinggalkan komentar ya :) Bisa hubungi saya via twitter ataupun facebook. Terimakasih

Follow aku di twitter

Cara menghindari makanan haram


BAB I
PENDAHULUAN


 Latar Belakang
                Para istri yang hidup di tiga zaman (sahabat, tabi’in dan atba’ tabi’in) mempunyai tradisi tersendiri. Jika para suami mereka akan keluar mencari rezeki, mereka berpesan “, takutlah kepada Allah terhadap kami, dan janganlah memberi makan kami dari barang haram. Sesungguhnya kami masih bisa sabar terhadap kelaparan, akan tetapi kami tidak tahan terhadap siksa neraka”. (Al Ghazali dalam Al Ihya Ulumiddin, di akhir Bab Nikah).
                Ibnu Sirin, seorang tabi’in senior, jika melepas kepergian seseorang dia mengatakan, “Takutlah kepada Allah, dan carilah rezeki halal yang telah ditetapkan kepadamu. Jika engkau mengambilnya dari sesuatu yang haram, maka itu tidak akan menambah jumlah rezeki yang telah ditetapkan Allah kepadamu”.
                Dari Aisyah ra berkata, Abu Bakar As Shiddiq ra mempunyai seorang hambasahaya yang memberikan kepadanya sebagian pendapatan wajibnya. Lalu, Abu Bakar biasa makan dari hasil kharaj tadi. Pada suatu hari hambasahaya itu datang padanya dengan membawa sesuatu, kemudian Abu Bakar juga memakannya. Selanjutnya dia berkata pada Abu Bakar: “Tahukah tuan, hasil dari manakah ini?” Abu Bakar bertanya: “Memang dari mana?” Ia menjawab: “Dahulu pada jaman jahiliyah saya pernah meramal seseorang, padahal saya sendiri sebenarnya tidak tahu masalah peramalan, melainkan saya hanyalah menipunya belaka. Tadi ia menemui saya lalu sebagai tanda terima kasih, dia memberikan pada saya sesuatu yang Anda makan itu.” Abu Bakar lalu memasukkan tangannya ke dalam kerongkongannya, lalu memuntahkan segala sesuatu yang ada dalam perutnya (HR. Bukhari)
                Dari kisah diatas muncul pertanyaan, “Halal atau haram-kah makanan yang dimakan oleh Abu Bakar tersebut?” Pada dasarnya ilmu perdukunan adalah haram hukumnya. Bisnis perdukunan termasuk hasilnya-pun juga haram hukumnya. Lantas apakah makanan yang dimakan Abu Bakar tersebut haram, padahal bisnis perdukunan yang dilakukan hamba sahaya itu terjadi dahulu kala (jaman jahiliyah). Mungkin saja orang tersebut memberikan makanan kepada hamba sahaya itu lantaran sudah lama tidak bertemu (bukan disebabkan karena peristiwa perdukunan yang dilakukan di waktu lalu). Sehingga kejadian tersebut tidak bisa dipastikan halal dan haramnya karena tidak dijelaskan dari mana asal mulanya makanan tersebut didapatkan (Syubhat). Sehingga Abu Bakar memuntahkan semua makanan di kerongkongannya, lantaran beliau takut jangan-jangan makanan yang dimakan adalah barang yang haram.
                Pelajaran yang dapat diambil dari kisah ini adalah untuk bisa mengetahui halal dan haramnya sesuatu hal/perkara, maka yang harus dilakukan adalah dengan cara bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Simak beberapa kisah sehari-hari berikut :
a)      Di meja kerja kantor terdapat beberapa potong kue. Tanpa bertanya, kemudian seseorang langsung saja mengambil memakan beberapa bagian dari kue tersebut. Dimana mungkin saja kue tersebut adalah milik orang lain atau ada seseorang yang sengaja meletakkan kue tersebut di meja agar dimakan oleh rekan-rekan kerjanya. Halal atau haram kue yang dimakan tersebut?
b)      Seseorang membeli bubur ayam langganan-nya yang sering lewat didepan rumah-nya. Karena sering membeli bubur ayam langganan-nya ini, orang tersebut sudah sangat kenal bahkan sangat akrab dengan penjual bubur ayam itu. Ketika penjual bubur ayam sedang sibuk melayani menyiapan racikan bubur ayam, ternyata orang tersebut mengambil beberapa krupuk di gerobak bubur ayam dan memakan-nya sambil ngobrol dengan penjual bubur ayam (karena dirasakan sudah sangat akrab dengan penjual bubur ayam). Apakah krupuk yang dimakan tersebut halal atau haram?
                Kedua kisah diatas termasuk syubhat karena tidak jelas antara halal atau haram-nya. Untuk mengetahui halal dan haramnya, maka yang harus dilakukan adalah menanyakan langsung siapa pemilik kue tersebut (kisah 1) dan apakah diperbolehkan mengambil krupuk dari si penjual bubur ayam tadi dengan langsung bertanya ke pembeli bubur ayam tadi (kisah 2). Tapi jika tidak diketahui halal dan haramnya maka hal tersebut adalah syubhat dan hendaknya kita hindari , jangan sampai apa-apa yang kita makan menjadi haram karena tingkah kita sendiri.
                Bahwasannya makanan haram adalah tidak selalu sesuatu yang telah ditentukan wujudnya, tetapi juga bagaimana cara memperolehnya. Untuk itu lah kami membahas makalah mengenai Cara menghindari Makanan Haram ini adalah selain memenuhi tugas kuliah Pendidikan Agama Islam IV, tetapi juga untuk memahami bagaimana cara menghindari makanan haram itu sendiri, juga untuk mengetahui seperti apakah makanan haram itu.

b.      Tujuan
Adapun tujuan kami dalam pembuatan makalah yang membahas mengenai Cara menghindari Makanan Haram ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Agama Islam IV.
Diharapkan makalah ini nantinya dapat digunakan sebagaimana mestinya, serta dapat bermanfaat untuk sebagai bahan panduan dan referensi dalam pembuatan makalah dikemudian harinya.

c.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang timbul setelah membaca latar belakang dari makalah yang membahas mengenai Cara Menghindari Makanan haram ini adalah sebagai berikut:
a.       Apa saja makanan yang diharamkan?
b.      Apa dampak makanan haram?
c.       Bagaimana cara menghindari makanan haram itu?

BAB II
PEMBAHASAN

a.      Makanan Haram
                Haram artinya larangan (dilarang oleh agama). Jadi, makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkannya pasti ada faedahnya dan mendapat pahala.
                Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari'at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta'ala-menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruhmaupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkansemua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal initidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknyakeempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalamtubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati danjasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- pernah bersabda:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
a)       Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, hal ini terbagi menjadi dua, yaitu :
-          makanan yang haram dengan sendirinya.
1.   Darah hewan
2.   Makanan yang sudah busuk (basi)
3.   Makanan yang mengandung racun
4.   Makanan yangmenjijikkan (kotor) dan yang membahayakan
-          Makanan yang haram karena dicampur dengan barang haram.
1.   Makanan yang digoreng dengan minyak babi maupun dagingnya
2.   Makanan busuk yang diolah lagi
3.   Makanan dari hewan halal, tetapi cara menyembelihnya tidak secara Islam
4.   Buah-buahan halal diolah menjadi makanan maupun minuman yang haram juga membahayakan kesehatan
Makanan yang disebut diatas diharamkan oleh Allah kepada kita agar kita selamat dari berbagai penyakit. Berdasarkan firman Allah :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS.Al-Maidah:3)
b)      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut.  Yaitu diharamkan karena cara memperoleh makanan tersebut.
Misalnya:
-          makanan dari hasil mencuri
-          Upah perzinahan
-          Sesajen perdukunan
-          Makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah
-          Bekerja dengan cara menyuap, mengorupsi, mencuri, merekayasa, dan sebagainya untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
-          Bekerja dengan cara menipu.
-          Berusaha dengan cara membungakan uang riba.
-          Bekerja dengan cara subhat yaitu dengan cara kurang jujur (menyamarkan antara kebohongan dan kebenaran).
Dan lain sebagainya. Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.
1.      Diharamkan memakan bangkai
a.       hikmah pengharaman bangkai
menurut Syekh Muhammad Yusuf Qardawi, hikmah pelarangan atau pengharaman bangkai bagi manusia adalah :
-          naluri manusia yang sehat, pasti tidak akan makan bangkai dan diapun akan menganggapnya kotor. Memakan bangkai adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan martabat manusia.
-          Arti menyembelih, yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukan seperti bangkai, bertujuan untuk merenggut nyawa binatang, karena hendak memakannya.
-          Binatang yang mati dengan sendirinya, umumnya mati karena sebab, mungkin karena penyakit atau memakan tumbuhan yang beracun. Semua ini bisa menimbulkan bahaya terhadap manusia, jika memakan makanan tersebut.
-          Allah mengharamkan bangkai terhadap umat manusia agar dengan begitu member kesempatan kepada hewan lain untuk memakannya, sebagai tanda kasih saying Allah kepada binatang yang lain.
b.      Dua jenis bangkai yang boleh dimakan
Rasullullah bersabda :
Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan darah, yaitu bangkai ikan dan belalang hati dan limpa (HR Ahmad Ibnu Majjah dan Darul Quthni)
Beliau juga bersabda :
Air laut itu suci airnya dan juga bangkainya (HR Malik)

Walaupun bangkai tersebut halal menurut syariat Islam, tetapi daging ikan yang rusak tidak boleh dikonsumsi karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang buruk terhadap kesehatan. Sebab sebagai produk yang kaya akan protein dan lemak, ikan mudah sekali mengalami kerusakan setelah mati dan menjadi obyek yang disukai oleh para mikroorganisme yang merugikan.
Perbedaan atau perbandingan antara ikan segar dan ikan yang rusak atau tidak sehat :
-          Ikan sehat
Bau ikan khas, lender tipis dan bening, insang merah terang, mata jernih dan terang, kulit terang, daging padat dan  keras, jika ditekan dengan jari maka akan kembali dengan sendirinya seperti semula). Sisik mengkilat dilapisi lender bening dan tidak mudah lepas, tenggelam dalam air.
-          Ikan rusak
Bau busuk, asam dan bau, terutama bagian insang, lender keruh pada seluruh tubuh, khususnya insang coklat suram atau abu-abu, mata suram dan berkerut atau pecah, kulit putih atau suram terutama dibagian perut tidak tertutup lender, daging lembek dan kuning kemerahan terutama punggung, dan isi perut sudah keluar, sisik sudah lepas dan tidak tenggelam dalam air.

2.      Haramnya darah
Sebagaimana diharamkan memakan bangkai, maka syariat Islam juga mengharamkan darah, seperti tersebut dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 dan Al-Maidah ayat 3. Diantara hikmah dari diharamkannya makan atau minum darah adalah mensiratkan ajaran-ajaran  pencegahan dan menjauhkan manusia dari sifat-sifat yang disimbolkan dengan darah, yaitu sifat buas dan suka memangsa. Oleh karena itu tuntutan Islam mengajarkan bahwa, jika membunuh harus dengan alas an yang benar, jika menyembelih hewan harus dengan cara yang baik, yakni dengan tidak menyiksa hewan yang ingin disembelih.

3.      Allah mengharamkan babi
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 173 :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

a.       Hikma pengharaman babi
-          Menurut Dr. Muhammad Yusuf Qardawi, bahwa naluri manusia yang baik, sudah tentu tidak menyukainya karena makanan dari babi itu kotor dan najis.
-          Menurut Dr. Murad Wilfred Hofman, memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein di dalam tubuh, lalu menyebabkan terserang penyakit kangker usus juga iritasi kulit, eksim dan rematik.
-          Menurut Dr. Muhammad abdul Khoir, menyebutkan beberapa penyakit yang disebabkan daging babi, yaitu mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia, cacing akan berpindah pada manusia.
Hingga kini generasi-generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini. Penyakit lainnya adalah kolera babi yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus.

                    Kita akan menjadi yakin terhadap ajaran Allah yang telah mengharamkan babi dan benar-benar jijik untuk mengkomsumsi daging itu. Terutama bagi kita yang mengetahui perilaku dan sifat-sifat babi.

Menurut Syekh Fauzi Muhammad:
-          Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi oleh hewan lain, dia memakan semua makanan yang ada dihadapannya. Jika perutnya penuh atau makananya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya, lalu memakannya kembali untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti atau bahkan memakan muntahannya.
-          Memakan apapun yang ada dihadapannya, termasuk kotoran baik manusia, hewan maupun tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan olehnya.
-          Babi mengencingi kotorannya lalu memakannya jika berada dihadapannya.
-          Babi memakan sampah dan segala sesuatu yang busuk.
-          Hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar, dan dalam waktu lama jika dibiarkan.

4.      Haramnya sembelihan yang disebut dengan nama selain Allah
Salah satu tuntutan seorang muslim ketika menyembelih  binatang adalah dengan menyebut nama Allah, dimulai dengan mengucapkan bismillahirohmannirohim.
-          Hal yang dimaksudkan agar seseorang muslim itu dibedakan dengan orang musyrik.
-          Dengan menyebut nama Allah juga bermaksud memohon ijin  dan perkenan dengan apa yang kita lakukan, seakan-akan kita berkata : Ya Allah, aku melakukan ini bukanlah dengan maksud menyakit mahlukMu, melainkan hendak mengikuti syariatMu, karena Engkau telah memperkenankan aku menikmati anugerah yang telah Engkau sediakan. Karena itu dengan namamu aku menyembelih dan dengan namamu pula aku makan.
-          Manusia tidak boleh semena-mena membunuh binatang tanpa, tanpa meminta ijin kepada pencipta binatang yaitu Allah. Meminta ijin yang dimaksud adalah dengan cara menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih binatang tersebut.

5.      Haram memakan binatang buas
Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan siba’ adalah hewan yang suka menerkam. Hewan yang bertaring adalah hewan yang menyerang dengan taringnya, baik terhadap manusia maupun harta miliknya. Seperti serigala, singa, anjing, harimau, macan tutul dan juga kucing. Menurut jumhur ulama, semua jenis hewan tersebut haram untuk dimakan.
-          Menurut Imam Abu Hanifah, haram memakan semua jenis binatang pemakan daging, yang dikategorikan sebagai binatang buas, termasuk dalam hal ini gajah, hyena, tupai dan kucing.
-          Menurut Imam Syafi’I, binatang buas yang diharamkan adalah yang menyerang manusia, seperti singa, macan dan serigala.
-          Menurut Imam Malik, menetengahkan hadist Nabi Muhammad SAW, beliau bersabdah : “ memakan semua binatang buas yang bertaring adalah haram”

6.      Haram memakan segala sesuatu yang kotor
Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan ATTHTHAYYIBAAT (yang baik-baik) adalah semua yang dianggap baik dan dinikmati oleh manusia, tanpa adanya dalil dan nash yang mengharamkannya, jika dianggap kotor maka haram untuk dimakan. Yang dimaksud segala sesuatu yang kotor (Al-Kabaits) yaitu apa saja yang dianggap kotor atau jorok, atau semata-mata adalah haram. Jika ada sesuatu yang sebagian oleh masyarakat dianggap kotor atau jorok, tetapi sebagian yang lain menganggap tidak jorok, maka yang diikuti adalah anggapan mayoritas. Yang termasuk khabaits ( kotor atau jorok) antara lain : dahak, ingus, keringat, sperma, tinja, kutu, nyamuk, dan sebagainya.

7.      Bagaimana hukum memakan ular, tikus dan kodok?
Menurut Imam Syafi’I, Abu hanifah, Ibnuh Syahb dan Urwah, tidak memperbolehkan memakan semua serangga tanah, seperti : ular, tokek, kadal, tikus dan sejenisnya dan semua binatang yang diperbolehkan oleh rasullullah untuk dibunuh, tidak boleh dimakan. Berdasarkan sabda Rasullullah SAW :  lima dari binatang semua fasik, boleh dibunuh ditanah haram yaitu burung gagak, burung elang, kalajengkin
g, tikus, anjing dan anjing gila. Menurut syariat Islam binatang tersebut boleh dibunuh dan diharamkan untuk memakannya.

8.      Hati-hati terhadap tapai ketan
Tapai ketan adalaha makan yang disukai kebanyakan orang. Hingga kini belum jelas hukumnya, sering dikelompokkan sebagai sesuatu yang syubhat (samar-samar, belum jelas hukumnya). Tetapi secara umum diketahui bahwasannya tapai ketan itu mengandung alcohol pada kadar atau tingkat tertentu.
Hadist Rasulullah : semuayang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram. (HR Muslim)
Komisi Fatwah MUI telah berijtihat dan menetapkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alcohol 1% atau lebih.

9.      Hukum memakan sembelihan ahli kitab
Allah berfirman :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang yang diberi al kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi mereka (Al-Maidah:5)

Berkaitan dengan boleh atau tidaknya seorang muslim memakan makanan (sembelihan) ahli kitab, Dr. Muhammad Yusuf menjelaskan sebagai berikut : setelah ahli kitab (yahudi dan nasrani) yang semula bertauhid itu, telah banyak dipengaruhi hal-hal syirik dan sama sekali tidak melepaskan diri dari kesyirikannya yang dulu-dulu sehingga sebagai kaum muslim yang menganggap bahwa mereka tidak bisa bergaul lagi dan bertemu  dengan orang-orang yahudi dan nasran, sebagaimana halnya perlakuan kaum muslim terhadap orang-orang musryk. Maka Allah memberikan keringanan kepada kaum muslim, untuk memakan  makanan ahli kitab sebagaimana halnya dalam persoalan perkawinan, berdasarkan firman Allah Q.S Al-Maidah ayat 5.
Maksud ayat diatas adalah bahwa hal yang baik itu telah dihalalkan bagi setiap muslim. Juga makanan para ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani telah dihalalkan oleh Allah SWT kepada kaum muslim, berdasarkan hukum asal bahwa Allah sama sekali tidak mengharamkannya dan sebaliknya makanan kamupun halal bagi mereka. Jika kita boleh makan daging yang disembelih dan diburuh oleh ahli kitab, dan sebaliknya.
Di dalam buku Al Halal wa Al haram fi Al Islam, Syekh Ahmad Muhammad assaf menjelaskan : memakan sembelihan orang non muslim jika mereka itu ahli kitab, maka sembelihannya halal dimakan, dengan syarat binatang yang disembelih itu binatang yang halal.
Yang dimaksud dengan makan disini adalah daging-daging hasil sembelihan. Terdapat perbedaan antara Ibnu abbas dan mayoritas ahli tafsir. Ada segolong ahli fiqih yang mesyaratkan sembelihan mereka dianggap halal apabila ketika menyembelih mereka menyebutkan nama Allah, jika tidak sembelihan itu menjadi haram. Tetapi jika tidak mengetahui apakah ahli kitab itu menyebutkan nama Allah maka halal sembelihan itu.
Islam bersikap keras terhadap orang musryk, akan tetapi bersikap lunak terhadap ahli kitab dan mempermudah. Karena mereka lebih dekat kepada orang mukmin, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara glbal.

10.  Halalkah daging impor?
Sayyid Sabiq menjelaskan di dalam fiqh sunnah, bahwa daging-daging yang didatangkan dari Negara non muslim, hukumnya halal asalkan memenuhi dua syarat :
1.      Bahwa daging itu adalah daging yang dihalalkan oleh Allah SWT
2.      Daging disembelih dengn sembelihan yang dibenarkan oleh syariat.

Jika tidak memenuhi syarat di atas ia termasuk daging yang diharamkan, hukumnya sama seperti babi, atau penyembelihannya tidak sama dengan syariat. Dalam keadaan ini maka daging itu diharamkan untuk memakannya.
Dr. Muhammad Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa : daging-daging yang diimpor daari Negara-negara yang penduduknya mayoritas ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), seperti, ayam, kornet sapi, yang kadang-kadang semuanya disembelih oleh mesin atau tenaga listrik dan sebagainya.
Selama binatang tersebut dianggap sembelihan maka jelas halal bagi muslim. Sedangkan daging yang diimpor, dari Negara komunis, tidak boleh dimakan, hukumnya haram sebab mereka itu bukan ahli kitab bahkan mereka kufur dan anti agama, menentang Allah dan seluruh risalahnya.

b.      Dampak Makanan Haram
Tidak dipungkiri bahwa sebagian tabiat dan watak manusia dibentuk dari makanan yang ia konsumsi. Makanan akan diolah menjadi darah, dan darah akan membentuk daging, sedangkan daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram akan berbuah adzab. Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:
“Tidak akan masuk surga (yaitu) tubuh yang diberikan makan dari sesuatu yang haram.” (HR. Abu Ya'la 1/29, Silsilah ash-Shohihah no. 2609)
Makanan yang haram menjadi sebab terpalingnya seseorang dari ketaaatan menjalankan kewajiban agamanya. Makanan yang haram lagi jelek akan menghalangi terkabulnya doa, sebagaimana dikisahkan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam tentang seorang laki-laki yang sedang safar lalu mengangkat kedua tangannya seraya terus berdoa, namun karena makanannya dari yang haram, maka doanya tidak pernah dikabulkan oleh Alloh Ta'ala. Berikut dampak makanan haram :
1)      Dampak Langsung
-          Tidak Diterima Amalan
Rasulullah saw bersabda, "Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari." (HR At-Thabrani).
-          Tidak Terkabul Doa
Sa'ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullan saw, "Ya Rasulullah, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul." Rasulullah menjawab, "Wahai Sa'ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan terkabulkan." (HR At-Thabrani). Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda, "Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, "Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR Muslim).
-          Mengikis Keimanan Pelakunya
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin." (HR Bukhari Muslim).
-          Mencampakkan Pelakunya ke Neraka
Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).
-          Mengeraskan Hati
Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, "Dengan memakan makanan halal." (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).
At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, "Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah," (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
2)      Dampak Tidak Langsung
-          Haji dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah saw bersabda, "Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!" Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima." (HR At Thabrani)
-          Sedekahnya ditolak
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya." (HR Ibnu Huzaimah)
-          Shalatnya tidak diterima
Dalam kitab Sya'bul Imam disebutkan, " Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan." (HR Ahmad)
-          Silaturrahminya sia-sia
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah saw bersabda, " Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara' (berhati-hati)." (HR Abu Daud).

c.       Cara Menghindari Makanan Haram
Ada suatu perbedaan antara produk-produk beralkohol dan produk-produk yang berasal dari binatang yang diharamkan.  Pada produk-produk dari binatang itu banyak hal yang tidak detail dijelaskan  asalnya, dan hal ini menimbulkan keraguan.  Hal ini terutama bagi mereka yang hidup dimana terbukanya pengaruh-pengaruh internasional (lingkungan kosmopolit), sehingga dari mana produk itu berasal tidaklah jelas.  Dan bagi seorang muslim perlu mempunyai sikap wara (hati-hati) agar tidak jatuh ke daerah yang haram. 
Seperti sabda Rasulullah SAW : "Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas dan diantaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu : apakah ia masuk bagian yang halal atau haram?  Maka barangsiapa menjauhinya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya maka ia selamat, dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah terlarang, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. “Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan, ingat pula bahwa larangan Allah itu adalah semua yang diharamkan"  (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

Para istri yang hidup di tiga zaman (sahabat, tabi’in dan atba’ tabi’in) mempunyai tradisi tersendiri. Jika para suami mereka akan keluar mencari rezeki, mereka berpesan “, takutlah kepada Allah terhadap kami, dan janganlah memberi makan kami dari barang haram. Sesungguhnya kami masih bisa sabar terhadap kelaparan, akan tetapi kami tidak tahan terhadap siksa neraka”. (Al Ghazali dalam Al Ihya Ulumiddin, di akhir Bab Nikah). Ibnu Sirin, seorang tabi’in senior, jika melepas kepergian seseorang dia mengatakan, “Takutlah kepada Allah, dan carilah rezeki halal yang telah ditetapkan kepadamu. Jika engkau mengambilnya dari sesuatu yang haram, maka itu tidak akan menambah jumlah rezeki yang telah ditetapkan Allah kepadamu”.

-         Pastikan tempat makan yang akan kita datangi dikelola seorang muslim.
-         Hindari tempat makan yang menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya.
-         Hindari juga tempat makan yang menyajikan masakan halal namun ada juga masakan haram. Sebab, otomatis menggunakan peralatan masak yang sama sehingga yang haram bisa tercampur dengan yang halal.
-         Jika mau lebih berhati-hati, pastikan rumah makan yang didatangi sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Perhatikan ada tidaknya logo Halal MUI yang berwarna hijau, atau logo halal Malaysia serta nomor registernya di sertifikat tersebut.
-         Jika hendak membeli suatu produk, perhatikan merk dagang dan perusahaan pembuat pabrik) yang tercantum di kemasannya. Ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal tapi pada kemasannya tak tercantum logo halal. Ini biasanya terjadi pada produk terbarunya.
-         Jangan lupa perhatikan pula produk turunan hewan yang perlu diwaspadai. Biasanya makanan yang mengandung bahan-bahan ini menggunakan istilah-istilah tertentu.
-         Jika mau sedikit repot, lebih baik membawa bekal makanan atau minuman dari rumah yang dimasak sendiri oleh kita.
Selain itu juga untuk menghindari makanan haram berdasarkan cara memperolehnya adalah sebagai berikut :
-          Pertama, hendaknya kita berusaha menghilangkan penyebab yang membuat kita memperoleh penghasilan yang haram, yaitu dengan cara menumbuhkan rasa takut dan malu kepada Allah. Itu semua ditempuh dengan mempelajari agama Islam serta mengenal Allah dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma' wa shifat-Nya. Dengan kata lain, hendaknya, kita mengenal akidah tauhid yang benar, sehingga rasa takut dan malu kepada Allah pun tumbuh. Selain itu, akan tumbuh pula keyakinan bahwa Allah akan memberikan rezeki sesuai dengan yang Ia takdirkan.
-          Kedua, menghilangkan ketamakan dan menumbuhkan sifat qana'ah (bersyukur atas apa pun yang diberikan oleh Allah). Ini pun merupakan buah dari pengetahuan kita terhadap akidah tauhid yang benar. Kita juga mencoba memahamkan diri bahwa Allah ta'ala telah menetapkan rezeki kita, sehingga kita tidak akan mati sebelum nikmat rezeki tersebut sempurna.
-          Ketiga, mengenal bahaya usaha yang haram dengan belajar hukum-hukum Islam, belajar membedakan hal yang halal dan hal yang haram. Dengan ini semua, kita akan mampu berupaya menghindar dari usaha yang haram karena kita tahu bahwa rezeki kita telah diciptakan oleh Allah, tinggal bagaimana kita mencarinya dengan baik.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Carilah nikmat dunia dengan baik lagi cerdik." (H.R. Al-Bazaar, 9:169; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 898)
Perhatikan pula sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut, "Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka neraka lebih pantas baginya."
Jelasnya Islam mempersempit daerah haram dan memperlebar daerah halal, akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih dalam daerah yang diijinkan menurut syara.  Di samping itu, Islam memberikan perkenan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau "darurah", walaupun demikian dalam syariat islam kalau sampai terjadi keadaan darurat,  ada hukumnya sendiri.
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih" (QS Al Anám 146)
Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya.  Dibalik semua itu  Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan larangan-larangan-Nya, seperti firman-Nya :
"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur (QS Al maidah (5) :6)
BAB III
PENUTUP

a.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab dua yang membahas mengenai cara menghindari makanan haram, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Haram artinya larangan (dilarang oleh agama). Jadi, makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkannya pasti ada faedahnya dan mendapat pahala.
2.      Makanan haram itu terbagi menjadi dua, haram karena sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan haram karena cara memperolehnya.
3.      Makanan itu diharamkan karena memberikan kerugian kepada umat.
4.      Kita sebagai umat muslim harus pandai dan teliti dalam melakukan cara untuk menghindari makanan haram, jika kita benar-benar tidak yakin dengan makanan yang akan kita makan, apakah itu makanan haram atau halal, maka sebaiknya jangan dimakan.
5.      Senantiasa mendekatkan diri dengan Allah SWT untuk dapat dihindarkan dari sifat-sifat tidak terpuji yang dapat menjerat kita untuk memperoleh makanan yang diperoleh dengan jalan yang haram

b.      Saran
Demikianlah hasil pembahasan dalam makalah mengenai Cara menghindari Makanan Haram, diharapkan pembaca sekalian dapat memaklumi apabilah masih terdapat kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Pembaca sekalian yang menjadikan makalah ini sebagai panduan dalam membuat makalah selanjutnya, maka diharapkan dapat melengkapi referensi yang berkaitan dengan bahasan Cara menghindari Makanan Haram ini. Kritik dan saran dari pembacapun sangat kami harapkan, guna perbaikan dimasa mendatang. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
  
DAFTAR PUSTAKA

                   Ahmadi Salsabila.2011. Makanan Halal dan haram. stellarclyne.blogspot.com
                                      Diakses : 19 Maret 2012
                   Homeschooling group SD Khoiru Ummah. 2011. Bagaimana Menghindari makanan haram.
                                      Khoiruummah.blogspot.com. Diakses  : 19 Maret 2012.
Majalah Ishlah. Edisi 57/tahun IV  1996, halaman 34-35
Halal dan Haram dalam Pandangan Islam. 1980.  Syekh Muhammad Yusuf Qardlaawi. (terj).The Holy Koran Pub. House, Beirut, Lebanon.
M. Rusli Amin, KH. MA., Waspadai makanan Haram disekitar kita, Al-Mawadi Prima
Nanik, S.Ag. Materi Pendidikan Agama Islam IV. Akademi Farmasi Al-Fatah Bengkulu.




3 responses to “Cara menghindari makanan haram

  1. Anonim

    makasih ya infonya, salam kenal...

  2. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

  3. Makasih atas infonya..

    Mau tanya bagaimana dengan makanan yang orang berikan kepada kita , pas setelah diberikan kita baru menyadari hal itu haram apa yang harus kita lakukan dengan makanan tersebut ?
    Apakah dibuang atau bagaimana ? Karna jumlahnya banyak

Leave a Reply

Add aku di facebook

Followers

Search

Diberdayakan oleh Blogger.