BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Para istri yang hidup di tiga
zaman (sahabat, tabi’in dan atba’ tabi’in) mempunyai tradisi tersendiri. Jika
para suami mereka akan keluar mencari rezeki, mereka berpesan “, takutlah
kepada Allah terhadap kami, dan janganlah memberi makan kami dari barang haram.
Sesungguhnya kami masih bisa sabar terhadap kelaparan, akan tetapi kami tidak
tahan terhadap siksa neraka”. (Al Ghazali dalam Al Ihya Ulumiddin, di akhir Bab
Nikah).
Ibnu Sirin, seorang tabi’in
senior, jika melepas kepergian seseorang dia mengatakan, “Takutlah kepada
Allah, dan carilah rezeki halal yang telah ditetapkan kepadamu. Jika engkau
mengambilnya dari sesuatu yang haram, maka itu tidak akan menambah jumlah
rezeki yang telah ditetapkan Allah kepadamu”.
Dari Aisyah ra berkata, Abu
Bakar As Shiddiq ra mempunyai seorang hambasahaya yang memberikan kepadanya
sebagian pendapatan wajibnya. Lalu, Abu Bakar biasa makan dari hasil kharaj
tadi. Pada suatu hari hambasahaya itu datang padanya dengan membawa sesuatu,
kemudian Abu Bakar juga memakannya. Selanjutnya dia berkata pada Abu Bakar:
“Tahukah tuan, hasil dari manakah ini?” Abu Bakar bertanya: “Memang dari mana?”
Ia menjawab: “Dahulu pada jaman jahiliyah saya pernah meramal seseorang,
padahal saya sendiri sebenarnya tidak tahu masalah peramalan, melainkan saya
hanyalah menipunya belaka. Tadi ia menemui saya lalu sebagai tanda terima
kasih, dia memberikan pada saya sesuatu yang Anda makan itu.” Abu Bakar lalu
memasukkan tangannya ke dalam kerongkongannya, lalu memuntahkan segala sesuatu
yang ada dalam perutnya (HR. Bukhari)
Dari kisah diatas muncul
pertanyaan, “Halal atau haram-kah makanan yang dimakan oleh Abu Bakar
tersebut?” Pada dasarnya ilmu perdukunan adalah haram hukumnya. Bisnis
perdukunan termasuk hasilnya-pun juga haram hukumnya. Lantas apakah makanan
yang dimakan Abu Bakar tersebut haram, padahal bisnis perdukunan yang dilakukan
hamba sahaya itu terjadi dahulu kala (jaman jahiliyah). Mungkin saja orang
tersebut memberikan makanan kepada hamba sahaya itu lantaran sudah lama tidak
bertemu (bukan disebabkan karena peristiwa perdukunan yang dilakukan di waktu
lalu). Sehingga kejadian tersebut tidak bisa dipastikan halal dan haramnya
karena tidak dijelaskan dari mana asal mulanya makanan tersebut didapatkan
(Syubhat). Sehingga Abu Bakar memuntahkan semua makanan di kerongkongannya,
lantaran beliau takut jangan-jangan makanan yang dimakan adalah barang yang
haram.
Pelajaran yang dapat diambil
dari kisah ini adalah untuk bisa mengetahui halal dan haramnya sesuatu
hal/perkara, maka yang harus dilakukan adalah dengan cara bertanya langsung
kepada yang bersangkutan. Simak beberapa kisah sehari-hari berikut :
a) Di meja kerja kantor terdapat
beberapa potong kue. Tanpa bertanya, kemudian seseorang langsung saja mengambil
memakan beberapa bagian dari kue tersebut. Dimana mungkin saja kue tersebut
adalah milik orang lain atau ada seseorang yang sengaja meletakkan kue tersebut
di meja agar dimakan oleh rekan-rekan kerjanya. Halal atau haram kue yang
dimakan tersebut?
b) Seseorang membeli bubur ayam
langganan-nya yang sering lewat didepan rumah-nya. Karena sering membeli bubur
ayam langganan-nya ini, orang tersebut sudah sangat kenal bahkan sangat akrab
dengan penjual bubur ayam itu. Ketika penjual bubur ayam sedang sibuk melayani
menyiapan racikan bubur ayam, ternyata orang tersebut mengambil beberapa krupuk
di gerobak bubur ayam dan memakan-nya sambil ngobrol dengan penjual bubur ayam
(karena dirasakan sudah sangat akrab dengan penjual bubur ayam). Apakah krupuk
yang dimakan tersebut halal atau haram?
Kedua
kisah diatas termasuk syubhat karena tidak jelas antara halal atau haram-nya.
Untuk mengetahui halal dan haramnya, maka yang harus dilakukan adalah
menanyakan langsung siapa pemilik kue tersebut (kisah 1) dan apakah
diperbolehkan mengambil krupuk dari si penjual bubur ayam tadi dengan langsung
bertanya ke pembeli bubur ayam tadi (kisah 2). Tapi jika tidak diketahui halal
dan haramnya maka hal tersebut adalah syubhat dan hendaknya kita hindari ,
jangan sampai apa-apa yang kita makan menjadi haram karena tingkah kita
sendiri.
Bahwasannya
makanan haram adalah tidak selalu sesuatu yang telah ditentukan wujudnya,
tetapi juga bagaimana cara memperolehnya. Untuk itu lah kami membahas makalah
mengenai Cara menghindari Makanan Haram ini adalah selain memenuhi tugas kuliah
Pendidikan Agama Islam IV, tetapi juga untuk memahami bagaimana cara
menghindari makanan haram itu sendiri, juga untuk mengetahui seperti apakah
makanan haram itu.
b. Tujuan
Adapun
tujuan kami dalam pembuatan makalah yang membahas mengenai Cara menghindari
Makanan Haram ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan
Agama Islam IV.
Diharapkan
makalah ini nantinya dapat digunakan sebagaimana mestinya, serta dapat
bermanfaat untuk sebagai bahan panduan dan referensi dalam pembuatan makalah
dikemudian harinya.
c.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang timbul setelah membaca latar belakang dari makalah yang
membahas mengenai Cara Menghindari Makanan haram ini adalah sebagai berikut:
a.
Apa saja
makanan yang diharamkan?
b.
Apa
dampak makanan haram?
c.
Bagaimana
cara menghindari makanan haram itu?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Makanan Haram
Haram
artinya larangan (dilarang oleh agama). Jadi, makanan yang haram adalah makanan
yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap yang dilarang oleh syara’ pasti
ada bahayanya dan meninggalkannya pasti ada faedahnya dan mendapat pahala.
Termasuk di antara keluasan dan
kemudahan dalam syari'at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta'ala-menghalalkan semua
makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada
ruhmaupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula
sebaliknya Allah mengharamkansemua makanan yang memudhorotkan atau yang
mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal initidak lain untuk menjaga
kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau
buruknyakeempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah-
dengan makanan yang masuk ke dalamtubuh manusia yang kemudian akan berubah
menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati danjasadnya. Karenanya
Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- pernah bersabda:
“Daging mana saja yang tumbuh
dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Makanan
yang haram dalam Islam ada dua jenis:
a)
Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya
asal dari makanan tersebut memang sudah haram, hal ini terbagi menjadi dua,
yaitu :
-
makanan yang haram dengan sendirinya.
1. Darah
hewan
2. Makanan
yang sudah busuk (basi)
3. Makanan
yang mengandung racun
4. Makanan
yangmenjijikkan (kotor) dan yang membahayakan
-
Makanan yang haram karena dicampur dengan barang haram.
1. Makanan
yang digoreng dengan minyak babi maupun dagingnya
2. Makanan
busuk yang diolah lagi
3. Makanan
dari hewan halal, tetapi cara menyembelihnya tidak secara Islam
4. Buah-buahan
halal diolah menjadi makanan maupun minuman yang haram juga membahayakan
kesehatan
Makanan
yang disebut diatas diharamkan oleh Allah kepada kita agar kita selamat dari
berbagai penyakit. Berdasarkan firman Allah :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
(QS.Al-Maidah:3)
b)
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak
berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi
dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan
tersebut. Yaitu diharamkan karena cara
memperoleh makanan tersebut.
Misalnya:
-
makanan dari hasil mencuri
-
Upah perzinahan
-
Sesajen perdukunan
-
Makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah
-
Bekerja dengan cara menyuap, mengorupsi, mencuri,
merekayasa, dan sebagainya untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok
tertentu.
-
Bekerja dengan cara menipu.
-
Berusaha dengan cara membungakan uang riba.
-
Bekerja dengan cara subhat yaitu dengan cara kurang
jujur (menyamarkan antara kebohongan dan kebenaran).
Dan
lain sebagainya. Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim
adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada
kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang
haram.
1. Diharamkan memakan bangkai
a. hikmah
pengharaman bangkai
menurut Syekh Muhammad Yusuf Qardawi,
hikmah pelarangan atau pengharaman bangkai bagi manusia adalah :
-
naluri manusia yang sehat, pasti tidak
akan makan bangkai dan diapun akan menganggapnya kotor. Memakan bangkai adalah
suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan martabat manusia.
-
Arti menyembelih, yang dapat
mengeluarkan binatang dari kedudukan seperti bangkai, bertujuan untuk merenggut
nyawa binatang, karena hendak memakannya.
-
Binatang yang mati dengan sendirinya,
umumnya mati karena sebab, mungkin karena penyakit atau memakan tumbuhan yang
beracun. Semua ini bisa menimbulkan bahaya terhadap manusia, jika memakan
makanan tersebut.
-
Allah mengharamkan bangkai terhadap umat
manusia agar dengan begitu member kesempatan kepada hewan lain untuk
memakannya, sebagai tanda kasih saying Allah kepada binatang yang lain.
b. Dua
jenis bangkai yang boleh dimakan
Rasullullah bersabda :
Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai
dan darah, yaitu bangkai ikan dan belalang hati dan limpa (HR Ahmad Ibnu Majjah
dan Darul Quthni)
Beliau juga bersabda :
Air laut itu suci airnya dan juga
bangkainya (HR Malik)
Walaupun bangkai tersebut halal menurut
syariat Islam, tetapi daging ikan yang rusak tidak boleh dikonsumsi karena hal
tersebut dapat menimbulkan dampak yang buruk terhadap kesehatan. Sebab sebagai
produk yang kaya akan protein dan lemak, ikan mudah sekali mengalami kerusakan
setelah mati dan menjadi obyek yang disukai oleh para mikroorganisme yang
merugikan.
Perbedaan atau perbandingan antara ikan
segar dan ikan yang rusak atau tidak sehat :
-
Ikan sehat
Bau ikan khas, lender tipis dan bening,
insang merah terang, mata jernih dan terang, kulit terang, daging padat
dan keras, jika ditekan dengan jari maka
akan kembali dengan sendirinya seperti semula). Sisik mengkilat dilapisi lender
bening dan tidak mudah lepas, tenggelam dalam air.
-
Ikan rusak
Bau busuk, asam dan bau, terutama bagian
insang, lender keruh pada seluruh tubuh, khususnya insang coklat suram atau
abu-abu, mata suram dan berkerut atau pecah, kulit putih atau suram terutama
dibagian perut tidak tertutup lender, daging lembek dan kuning kemerahan
terutama punggung, dan isi perut sudah keluar, sisik sudah lepas dan tidak
tenggelam dalam air.
2. Haramnya darah
Sebagaimana
diharamkan memakan bangkai, maka syariat Islam juga mengharamkan darah, seperti
tersebut dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 dan Al-Maidah ayat 3.
Diantara hikmah dari diharamkannya makan atau minum darah adalah mensiratkan
ajaran-ajaran pencegahan dan menjauhkan
manusia dari sifat-sifat yang disimbolkan dengan darah, yaitu sifat buas dan
suka memangsa. Oleh karena itu tuntutan Islam mengajarkan bahwa, jika membunuh
harus dengan alas an yang benar, jika menyembelih hewan harus dengan cara yang
baik, yakni dengan tidak menyiksa hewan yang ingin disembelih.
3. Allah mengharamkan babi
Allah
berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 173 :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108].
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
a. Hikma pengharaman babi
-
Menurut
Dr. Muhammad Yusuf Qardawi, bahwa naluri manusia yang baik, sudah tentu tidak
menyukainya karena makanan dari babi itu kotor dan najis.
-
Menurut
Dr. Murad Wilfred Hofman, memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi
tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan
kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein di dalam tubuh, lalu
menyebabkan terserang penyakit kangker usus juga iritasi kulit, eksim dan
rematik.
-
Menurut
Dr. Muhammad abdul Khoir, menyebutkan beberapa penyakit yang disebabkan daging
babi, yaitu mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia,
cacing akan berpindah pada manusia.
Hingga
kini generasi-generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini. Penyakit
lainnya adalah kolera babi yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus.
Kita
akan menjadi yakin terhadap ajaran Allah yang telah mengharamkan babi dan
benar-benar jijik untuk mengkomsumsi daging itu. Terutama bagi kita yang
mengetahui perilaku dan sifat-sifat babi.
Menurut Syekh Fauzi Muhammad:
-
Babi
adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi oleh hewan lain,
dia memakan semua makanan yang ada dihadapannya. Jika perutnya penuh atau
makananya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya, lalu memakannya
kembali untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti atau bahkan
memakan muntahannya.
-
Memakan
apapun yang ada dihadapannya, termasuk kotoran baik manusia, hewan maupun
tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri hingga tidak ada lagi yang bisa
dimakan olehnya.
-
Babi
mengencingi kotorannya lalu memakannya jika berada dihadapannya.
-
Babi
memakan sampah dan segala sesuatu yang busuk.
-
Hewan
mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar, dan
dalam waktu lama jika dibiarkan.
4.
Haramnya sembelihan yang disebut
dengan nama selain Allah
Salah satu
tuntutan seorang muslim ketika menyembelih
binatang adalah dengan menyebut nama Allah, dimulai dengan mengucapkan
bismillahirohmannirohim.
-
Hal
yang dimaksudkan agar seseorang muslim itu dibedakan dengan orang musyrik.
-
Dengan
menyebut nama Allah juga bermaksud memohon ijin
dan perkenan dengan apa yang kita lakukan, seakan-akan kita berkata : Ya
Allah, aku melakukan ini bukanlah dengan maksud menyakit mahlukMu, melainkan
hendak mengikuti syariatMu, karena Engkau telah memperkenankan aku menikmati
anugerah yang telah Engkau sediakan. Karena itu dengan namamu aku menyembelih
dan dengan namamu pula aku makan.
-
Manusia
tidak boleh semena-mena membunuh binatang tanpa, tanpa meminta ijin kepada
pencipta binatang yaitu Allah. Meminta ijin yang dimaksud adalah dengan cara
menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih binatang tersebut.
5.
Haram memakan binatang buas
Sayyid
Sabiq menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan siba’ adalah hewan yang suka
menerkam. Hewan yang bertaring adalah hewan yang menyerang dengan taringnya,
baik terhadap manusia maupun harta miliknya. Seperti serigala, singa, anjing,
harimau, macan tutul dan juga kucing. Menurut jumhur ulama, semua jenis hewan
tersebut haram untuk dimakan.
-
Menurut
Imam Abu Hanifah, haram memakan semua jenis binatang pemakan daging, yang
dikategorikan sebagai binatang buas, termasuk dalam hal ini gajah, hyena, tupai
dan kucing.
-
Menurut
Imam Syafi’I, binatang buas yang diharamkan adalah yang menyerang manusia,
seperti singa, macan dan serigala.
-
Menurut
Imam Malik, menetengahkan hadist Nabi Muhammad SAW, beliau bersabdah : “
memakan semua binatang buas yang bertaring adalah haram”
6.
Haram memakan segala sesuatu yang
kotor
Menurut
Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan ATTHTHAYYIBAAT (yang baik-baik) adalah semua
yang dianggap baik dan dinikmati oleh manusia, tanpa adanya dalil dan nash yang
mengharamkannya, jika dianggap kotor maka haram untuk dimakan. Yang dimaksud
segala sesuatu yang kotor (Al-Kabaits) yaitu apa saja yang dianggap kotor atau
jorok, atau semata-mata adalah haram. Jika ada sesuatu yang sebagian oleh
masyarakat dianggap kotor atau jorok, tetapi sebagian yang lain menganggap
tidak jorok, maka yang diikuti adalah anggapan mayoritas. Yang termasuk
khabaits ( kotor atau jorok) antara lain : dahak, ingus, keringat, sperma, tinja,
kutu, nyamuk, dan sebagainya.
7.
Bagaimana hukum memakan ular, tikus
dan kodok?
Menurut
Imam Syafi’I, Abu hanifah, Ibnuh Syahb dan Urwah, tidak memperbolehkan memakan
semua serangga tanah, seperti : ular, tokek, kadal, tikus dan sejenisnya dan
semua binatang yang diperbolehkan oleh rasullullah untuk dibunuh, tidak boleh
dimakan. Berdasarkan sabda Rasullullah SAW :
lima dari binatang semua fasik, boleh dibunuh ditanah haram yaitu burung
gagak, burung elang, kalajengkin
g, tikus,
anjing dan anjing gila. Menurut syariat Islam binatang tersebut boleh dibunuh
dan diharamkan untuk memakannya.
8.
Hati-hati terhadap tapai ketan
Tapai
ketan adalaha makan yang disukai kebanyakan orang. Hingga kini belum jelas
hukumnya, sering dikelompokkan sebagai sesuatu yang syubhat (samar-samar, belum
jelas hukumnya). Tetapi secara umum diketahui bahwasannya tapai ketan itu
mengandung alcohol pada kadar atau tingkat tertentu.
Hadist
Rasulullah : semuayang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah
haram. (HR Muslim)
Komisi
Fatwah MUI telah berijtihat dan menetapkan bahwa minuman keras adalah minuman
yang mengandung alcohol 1% atau lebih.
9.
Hukum memakan sembelihan ahli kitab
Allah
berfirman :
Pada hari
ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang yang
diberi al kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi mereka
(Al-Maidah:5)
Berkaitan
dengan boleh atau tidaknya seorang muslim memakan makanan (sembelihan) ahli
kitab, Dr. Muhammad Yusuf menjelaskan sebagai berikut : setelah ahli kitab
(yahudi dan nasrani) yang semula bertauhid itu, telah banyak dipengaruhi
hal-hal syirik dan sama sekali tidak melepaskan diri dari kesyirikannya yang
dulu-dulu sehingga sebagai kaum muslim yang menganggap bahwa mereka tidak bisa
bergaul lagi dan bertemu dengan
orang-orang yahudi dan nasran, sebagaimana halnya perlakuan kaum muslim
terhadap orang-orang musryk. Maka Allah memberikan keringanan kepada kaum
muslim, untuk memakan makanan ahli kitab
sebagaimana halnya dalam persoalan perkawinan, berdasarkan firman Allah Q.S
Al-Maidah ayat 5.
Maksud
ayat diatas adalah bahwa hal yang baik itu telah dihalalkan bagi setiap muslim.
Juga makanan para ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani telah dihalalkan oleh
Allah SWT kepada kaum muslim, berdasarkan hukum asal bahwa Allah sama sekali
tidak mengharamkannya dan sebaliknya makanan kamupun halal bagi mereka. Jika
kita boleh makan daging yang disembelih dan diburuh oleh ahli kitab, dan
sebaliknya.
Di dalam
buku Al Halal wa Al haram fi Al Islam, Syekh Ahmad Muhammad assaf menjelaskan :
memakan sembelihan orang non muslim jika mereka itu ahli kitab, maka
sembelihannya halal dimakan, dengan syarat binatang yang disembelih itu
binatang yang halal.
Yang
dimaksud dengan makan disini adalah daging-daging hasil sembelihan. Terdapat
perbedaan antara Ibnu abbas dan mayoritas ahli tafsir. Ada segolong ahli fiqih
yang mesyaratkan sembelihan mereka dianggap halal apabila ketika menyembelih
mereka menyebutkan nama Allah, jika tidak sembelihan itu menjadi haram. Tetapi
jika tidak mengetahui apakah ahli kitab itu menyebutkan nama Allah maka halal
sembelihan itu.
Islam
bersikap keras terhadap orang musryk, akan tetapi bersikap lunak terhadap ahli
kitab dan mempermudah. Karena mereka lebih dekat kepada orang mukmin, sebab
sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara
glbal.
10. Halalkah
daging impor?
Sayyid
Sabiq menjelaskan di dalam fiqh sunnah, bahwa daging-daging yang didatangkan
dari Negara non muslim, hukumnya halal asalkan memenuhi dua syarat :
1. Bahwa daging itu adalah daging yang
dihalalkan oleh Allah SWT
2. Daging disembelih dengn sembelihan
yang dibenarkan oleh syariat.
Jika tidak memenuhi syarat di atas
ia termasuk daging yang diharamkan, hukumnya sama seperti babi, atau
penyembelihannya tidak sama dengan syariat. Dalam keadaan ini maka daging itu
diharamkan untuk memakannya.
Dr. Muhammad Yusuf Qardawi
menjelaskan bahwa : daging-daging yang diimpor daari Negara-negara yang
penduduknya mayoritas ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), seperti, ayam, kornet
sapi, yang kadang-kadang semuanya disembelih oleh mesin atau tenaga listrik dan
sebagainya.
Selama binatang tersebut dianggap
sembelihan maka jelas halal bagi muslim. Sedangkan daging yang diimpor, dari
Negara komunis, tidak boleh dimakan, hukumnya haram sebab mereka itu bukan ahli
kitab bahkan mereka kufur dan anti agama, menentang Allah dan seluruh
risalahnya.
b.
Dampak Makanan Haram
Tidak dipungkiri bahwa sebagian tabiat dan watak
manusia dibentuk dari makanan yang ia konsumsi. Makanan akan diolah menjadi
darah, dan darah akan membentuk daging, sedangkan daging yang tumbuh dari
sesuatu yang haram akan berbuah adzab. Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa
salam bersabda:
“Tidak akan masuk surga (yaitu) tubuh yang diberikan
makan dari sesuatu yang haram.” (HR. Abu Ya'la 1/29, Silsilah ash-Shohihah no.
2609)
Makanan yang haram menjadi sebab terpalingnya
seseorang dari ketaaatan menjalankan kewajiban agamanya. Makanan yang haram
lagi jelek akan menghalangi terkabulnya doa, sebagaimana dikisahkan Nabi
Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam tentang seorang laki-laki yang sedang
safar lalu mengangkat kedua tangannya seraya terus berdoa, namun karena
makanannya dari yang haram, maka doanya tidak pernah dikabulkan oleh Alloh
Ta'ala. Berikut dampak makanan haram :
1)
Dampak Langsung
-
Tidak Diterima Amalan
Rasulullah
saw bersabda, "Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut
salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari." (HR
At-Thabrani).
-
Tidak Terkabul Doa
Sa'ad bin
Abi Waqash bertanya kepada Rasulullan saw, "Ya Rasulullah, doakan saya
kepada Allah agar doa saya terkabul." Rasulullah menjawab, "Wahai
Sa'ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan terkabulkan." (HR
At-Thabrani). Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya
berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, "Wahai
Rabbku! Wahai Rabbku!" Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan
dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?" (HR Muslim).
-
Mengikis Keimanan Pelakunya
Rasulullah
saw bersabda, "Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk
seorang mukmin." (HR Bukhari Muslim).
-
Mencampakkan Pelakunya ke
Neraka
Rasulullah
saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka
lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).
-
Mengeraskan Hati
Imam
Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima
kesabaran, maka beliau menjawab, "Dengan memakan makanan halal."
(Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).
At
Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, "Barangsiapa ingin disingkapkan
tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang
halal dan mengamalkan sunnah," (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).
2)
Dampak Tidak Langsung
-
Haji dari Harta Haram Tertolak
Rasulullah
saw bersabda, "Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah
haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik,
Allahumma labbaik!" Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak
labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram
dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima." (HR At Thabrani)
-
Sedekahnya ditolak
Rasulullah
saw bersabda, "Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian
menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya." (HR Ibnu
Huzaimah)
-
Shalatnya tidak diterima
Dalam
kitab Sya'bul Imam disebutkan, " Barangsiapa yang membeli pakaian dengan
harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima
shalatnya selama pakaian itu dikenakan." (HR Ahmad)
-
Silaturrahminya sia-sia
Rasulullah
saw bersabda, "Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya
bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan
(infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia
melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah saw bersabda, "
Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara' (berhati-hati)." (HR Abu Daud).
c.
Cara Menghindari Makanan Haram
Ada suatu perbedaan antara
produk-produk beralkohol dan produk-produk yang berasal dari binatang yang
diharamkan. Pada produk-produk dari binatang itu banyak hal yang tidak
detail dijelaskan asalnya, dan hal ini menimbulkan keraguan. Hal
ini terutama bagi mereka yang hidup dimana terbukanya pengaruh-pengaruh internasional
(lingkungan kosmopolit), sehingga dari mana produk itu berasal tidaklah
jelas. Dan bagi seorang muslim perlu mempunyai sikap wara (hati-hati)
agar tidak jatuh ke daerah yang haram.
Seperti sabda Rasulullah SAW : "Yang halal sudah jelas dan yang haram pun
sudah jelas dan diantaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat),
banyak orang yang tidak tahu : apakah ia masuk bagian yang halal atau
haram? Maka barangsiapa menjauhinya karena ingin membersihkan agama dan
kehormatannya maka ia selamat, dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun
daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang
menggembala kambing di sekitar daerah terlarang, dia hampir-hampir akan jatuh
kepadanya. “Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan,
ingat pula bahwa larangan Allah itu adalah semua yang diharamkan"
(HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
Para istri yang
hidup di tiga zaman (sahabat, tabi’in dan atba’ tabi’in) mempunyai tradisi
tersendiri. Jika para suami mereka akan keluar mencari rezeki, mereka berpesan
“, takutlah kepada Allah terhadap kami, dan janganlah memberi makan kami dari
barang haram. Sesungguhnya kami masih bisa sabar terhadap kelaparan, akan
tetapi kami tidak tahan terhadap siksa neraka”. (Al Ghazali dalam Al Ihya
Ulumiddin, di akhir Bab Nikah). Ibnu Sirin, seorang tabi’in senior, jika
melepas kepergian seseorang dia mengatakan, “Takutlah kepada Allah, dan carilah
rezeki halal yang telah ditetapkan kepadamu. Jika engkau mengambilnya dari
sesuatu yang haram, maka itu tidak akan menambah jumlah rezeki yang telah
ditetapkan Allah kepadamu”.
-
Pastikan tempat
makan yang akan kita datangi dikelola seorang muslim.
-
Hindari tempat
makan yang menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya.
-
Hindari juga
tempat makan yang menyajikan masakan halal namun ada juga masakan haram. Sebab,
otomatis menggunakan peralatan masak yang sama sehingga yang haram bisa
tercampur dengan yang halal.
-
Jika mau lebih
berhati-hati, pastikan rumah makan yang didatangi sudah mengantongi sertifikat
halal dari MUI. Perhatikan ada tidaknya logo Halal MUI yang berwarna hijau,
atau logo halal Malaysia serta nomor registernya di sertifikat tersebut.
-
Jika hendak
membeli suatu produk, perhatikan merk dagang dan perusahaan pembuat pabrik)
yang tercantum di kemasannya. Ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan
sertifikat halal tapi pada kemasannya tak tercantum logo halal. Ini biasanya
terjadi pada produk terbarunya.
-
Jangan lupa
perhatikan pula produk turunan hewan yang perlu diwaspadai. Biasanya makanan
yang mengandung bahan-bahan ini menggunakan istilah-istilah tertentu.
-
Jika mau sedikit
repot, lebih baik membawa bekal makanan atau minuman dari rumah yang dimasak
sendiri oleh kita.
Selain
itu juga untuk menghindari makanan haram berdasarkan cara memperolehnya adalah
sebagai berikut :
-
Pertama,
hendaknya kita berusaha menghilangkan penyebab yang membuat kita memperoleh
penghasilan yang haram, yaitu dengan cara menumbuhkan rasa takut dan malu
kepada Allah. Itu semua ditempuh dengan mempelajari agama Islam serta mengenal
Allah dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma' wa shifat-Nya.
Dengan kata lain, hendaknya, kita mengenal akidah tauhid yang benar, sehingga
rasa takut dan malu kepada Allah pun tumbuh. Selain itu, akan tumbuh pula
keyakinan bahwa Allah akan memberikan rezeki sesuai dengan yang Ia takdirkan.
-
Kedua,
menghilangkan ketamakan dan menumbuhkan sifat qana'ah (bersyukur atas
apa pun yang diberikan oleh Allah). Ini pun merupakan buah dari pengetahuan
kita terhadap akidah tauhid yang benar. Kita juga mencoba memahamkan diri bahwa
Allah ta'ala telah menetapkan rezeki kita, sehingga kita tidak akan
mati sebelum nikmat rezeki tersebut sempurna.
-
Ketiga,
mengenal bahaya usaha yang haram dengan belajar hukum-hukum Islam, belajar
membedakan hal yang halal dan hal yang haram. Dengan ini semua, kita akan mampu
berupaya menghindar dari usaha yang haram karena kita tahu bahwa rezeki kita
telah diciptakan oleh Allah, tinggal bagaimana kita mencarinya dengan baik.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Carilah nikmat dunia
dengan baik lagi cerdik." (H.R. Al-Bazaar, 9:169; dinilai sahih oleh
Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 898)
Perhatikan
pula sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut, "Siapa
saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka neraka lebih pantas
baginya."
Jelasnya Islam mempersempit daerah haram dan memperlebar daerah halal,
akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih dalam
daerah yang diijinkan menurut syara. Di samping itu, Islam memberikan
perkenan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau
"darurah", walaupun demikian dalam syariat islam kalau sampai terjadi
keadaan darurat, ada hukumnya sendiri.
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih" (QS Al Anám 146)
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih" (QS Al Anám 146)
Islam
melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan suatu
cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya. Dibalik
semua itu Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan
larangan-larangan-Nya, seperti firman-Nya :
"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur (QS Al maidah (5) :6)
"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur (QS Al maidah (5) :6)
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab dua
yang membahas mengenai cara menghindari makanan haram, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Haram artinya larangan (dilarang oleh agama).
Jadi, makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk
dimakan. Setiap yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan
meninggalkannya pasti ada faedahnya dan mendapat pahala.
2.
Makanan haram itu terbagi menjadi dua, haram
karena sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan haram karena cara
memperolehnya.
3.
Makanan itu diharamkan karena memberikan
kerugian kepada umat.
4.
Kita sebagai umat muslim harus pandai dan teliti
dalam melakukan cara untuk menghindari makanan haram, jika kita benar-benar
tidak yakin dengan makanan yang akan kita makan, apakah itu makanan haram atau
halal, maka sebaiknya jangan dimakan.
5.
Senantiasa mendekatkan diri dengan Allah SWT
untuk dapat dihindarkan dari sifat-sifat tidak terpuji yang dapat menjerat kita
untuk memperoleh makanan yang diperoleh dengan jalan yang haram
b.
Saran
Demikianlah
hasil pembahasan dalam makalah mengenai Cara menghindari Makanan Haram,
diharapkan pembaca sekalian dapat memaklumi apabilah masih terdapat kekurangan
dalam pembuatan makalah ini. Pembaca sekalian yang menjadikan makalah ini
sebagai panduan dalam membuat makalah selanjutnya, maka diharapkan dapat
melengkapi referensi yang berkaitan dengan bahasan Cara menghindari Makanan
Haram ini.
Kritik dan saran dari pembacapun sangat kami harapkan, guna perbaikan dimasa
mendatang. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Salsabila.2011. Makanan Halal dan haram. stellarclyne.blogspot.com
Diakses :
19 Maret 2012
Homeschooling
group SD Khoiru Ummah. 2011. Bagaimana
Menghindari makanan haram.
Khoiruummah.blogspot.com.
Diakses : 19 Maret 2012.
Majalah Ishlah. Edisi 57/tahun
IV 1996, halaman 34-35
Halal dan Haram dalam Pandangan Islam. 1980. Syekh Muhammad
Yusuf Qardlaawi. (terj).The Holy Koran Pub. House, Beirut, Lebanon.
M. Rusli Amin, KH. MA., Waspadai makanan Haram disekitar kita,
Al-Mawadi Prima
Nanik, S.Ag. Materi Pendidikan Agama Islam IV.
Akademi Farmasi Al-Fatah Bengkulu.
makasih ya infonya, salam kenal...
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
Makasih atas infonya..
Mau tanya bagaimana dengan makanan yang orang berikan kepada kita , pas setelah diberikan kita baru menyadari hal itu haram apa yang harus kita lakukan dengan makanan tersebut ?
Apakah dibuang atau bagaimana ? Karna jumlahnya banyak